
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Srandakan Iptu Sugiyono, Dinas Sosial Ibu Nobelina, Lurah desa Poncosari Srandakan H. Supriyanto St. Spt, Pamong desa, Ibu ibu Pkk, Bhabinkamtibmas desa Poncosari Aiptu Dalija.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Binmas Polsek Srandakan Iptu Sugiyono menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya sekedar dilakukan kepada suami, isteri dan anak, tetapi termasuk pula orang yang tinggal dan beraktivitas dalam rumah tersebut. Seperti mertua, pembantu dan supir.
Iptu Sugiyono menyampaikan bahwa yang termasuk dalam jenis kekerasan dalam rumah tangga ada empat jenis KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diantaranya adalah
1. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik
Kekerasan fisik yang dimaksudkan dalam jenis ini adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka-luka dan membuat orang tak berdaya. Seperti melakukan tindakan menendang, memukul dan menampar bahkan sampai membuat korban tidak berdaya hingga meninggal dunia.
2. KDRT dalam bentuk kekerasan psikis
Kekerasan psikis yang dimaksudkan adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang dapat membuat seseorang merasa takut, trauma dan tidak percaya diri. Seperti membentak anak atau isteri, selalu mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam.
3. KDRT dalam bentuk kekerasan seksual
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga ini seperti tindakan atau perbuatan memaksa suami atau isteri untuk melakukan hubungan intim padahal salah satunya tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Ya, meski sudah menjadi suami istri tapi kekerasan seksual tetap bisa terjadi dalam rumah tangga.
4. KDRT dalam bentuk penelantaran rumah tangga
Banyak masyarakat tidak mengetahui bahkan mengacuhkan hal ini dan menganggap bukan termasuk kedalam kekerasan dalam rumah tangga. Padahal tindakan menelantarkan keluarga baik menelantarkan anak, isteri, dan suami termasuk pula kekerasan dalam rumah tangga dan hal ini dapat dituntut pidana dan memperoleh ancaman hukuman.
Pada pukul 10.00 Wib seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan tentang KDRT berakhir dengan aman dan lancar. (Humas Polsek Srandakan)
0 komentar:
Post a Comment