Pernah Curi Uang Rp 38 Juta, Setelah Dipecat Dari Panti Asuhan Al Dzikro Curi Lagi Rp 5 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 12:20

Polsek Imogiri berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di yayasan Panti Asuhan Al Dzikro dusun Manggung, Wukirsari, Imogiri, Bantul.

Tersangka adalah RS (16 tahun) warga Tanggerang, Banten mantan anak didik di Yayasan Panti Asuhan Al Dzikro tersebut. Tersangka dikeluarkan dari yayasan itu karena ketahuan telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 38 juta lalu di keluarkan.

Menurut Kasihumas polsek Imogiri, awalnya tersangka tertangkap saat razia preman pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2016 di sekitar MTs Giriloyo Imgiri. Saat tertangkap tersangka kedapatan membawa uang Rp 3 juta. Setelah diintrogasi oleh polisi akhirnya tersangka mengaku uangnya didapat dari hasil mencuri di yayasan Panti Asuhan Al Dzikro.

Didepan petugas, tersangka mengakui telah masuk ke dalam kamar milik Yayasan Panti Asuhan Al Dzikro melalui plapon dan turun lewat lemari yang ada dalam kamar tersebut. Kemudian mengambil uang Rp.5.000.000 dan keluar melalui tempat yang sama. (Sihumas Polsek Imogiri)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:20

0 komentar:

CB