Tekan Peredaran Miras, Polisi Dan Pol PP Obok Obok Kawasan Parangtritis

Posted by tribratanewsbantul on 10:50

Sat Sabhara Polres Bantul bersama Sat Pol PP Kabupaten Bantul, Rabu, 26 Oktober 2016 melaksanakan razia Miras di kawasan Pantai Parangtritis.

Razia Miras ini bertujuan untuk menekan peredaran miras di masyarakat dan untuk meminimalisir tindak kejahatan yang disebabkan oleh miras. Sasaran razia adalah tempat-tempat karaoke yang disinyalir menyediakan miras secara ilegal.

Dalam razia kali ini petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras antara lain anggur merah 5 botol, anggur kolesom 4 botol, guinnes 19 botol dan vodka 10 botol dari tangan pemilik karaoke berinisial SK (39 tahun) warga Pengkolrejo, Blora, Jawa Tengah dan AL (33 tahun) warga Grogol 7, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pemilik Miras tersebut. Mereka dijerat dengan Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pengendalian Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul dan akan diajukan dalam pesidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat.

Polres Bantul akan terus menjalin kerja sama dengan instansi lain guna  memberantas peredaran Miras di Kabupaten Bantul. (Sat Sabhara)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:50

0 komentar:

CB