Saat Ini Polres Bantul Sudah Melayani SKCK Secara Online

Posted by tribratanewsbantul on 10:15

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Resort (Polres) setempat yang berisikan  tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi maupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Kadangkala ada anggapan bahwa mengurus SKCK itu sulit, walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat. Apalagi mulai Bulan April ini Sat intelkam Polres Bantul sudah lebih mempermudah lagi proses pelayanan SKCK dengan meluncurkan Program pelayanan SKCK secara online.

Menurut Kasubag Humas Polres Bantul AKP Leonisya Sagita, SIK, bagi masyarakat yang akan membuat dan memperpanjang SKCK, dapat secara online dengan cara mengakses Website www.skck.polri.go.id," jelasnya.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Ketik SKCK.polri.go.id
2. Klik pendaftaran skck online
3. Isi data pada kolom tersebut (ada 4 step) pada step kedua agar mengupload scan KTP, KK dan akte kelahiran. Semua kolom harus terisi. Setelah selesai klik “finish”
4. Muncul hasilnya dan harus di print (tidak bisa difoto). Lembar print tersebut dibawa ke polres. Ditambah foto kopi KTP, KK, akte kelahiran dan foto 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar warna merah.

Dengan catatan program pembuatan SKCK online saat ini baru bisa melayani KTP Bantul saja. Dan rekam sidik jari masih manual (alat online belum ada) sehingga pemohon harus langsung datang ke Polres Bantul (tanpa ke Polsek), jelas Kasubag Humas Polres Bantul. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:15

0 komentar:

CB