Masih Nekad Jual Miras, Hakim Denda 45 Juta Kepada Si Nenek

Posted by tribratanewsbantul on 18:29

Unit sabhara Polsek Banguntapan dipimpin Iptu Gandung Triyono, SH didampingi Ipda Susanta, Aiptu Suyatno, Aiptu Sudaryanto dan Aipda Nanang Hartono, SH menyidangkan tipiring penjual miras di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu, 07 Juni 2017 pukul 11.00 wib.

Terdakwa berinisial TKM (65 tahun) warga Botokenceng Rt.05 Wirokerten Banguntapan Bantul. Terdakwa kedapatan menjual miras di toko kelontong miliknya pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 pukul 17.00 wib.

Saat itu petugas yang sedang melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi langsung dari warga bahwa masih adanya penjual miras di wilayah wirokerten. Petugas langsung menindak lanjuti laporan warga dan menuju lokasi yang ditunjukkan, setelah sampai lokasi petugas mengetahui bahwa yang jualan adalah pemain lama, karena sebelumnya sudah beberpa kali diajukan sidang tipiring oleh Unit Sabhara Polsek Banguntapan, namun sipenjual yang sudah nenek-nenek ini tidak jera dan masih saja jualan miras.

Kemudian petugas menanyakan apakah punya ijin untuk menjual miras namun si nenek tidak bisa menunjukkan ijinnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan beberapa jenis miras antara lain 3 Botol Amir kadar 19,7 %, 3 Botol Amir kadar 14. 3%, 7 Botol Kolesom, 1 Botol Vodka Jumbo dan 3 Botol beer prost.

Terdakwa melanggar pasal 21 ayat (1), (5) dan pasal 34 ayat (1) perda Kab Bantul No.02/2012 tentang pengendalian, pengawasan, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.

Oleh Hakim Ibu Laeli, SH yang memimpin sidang tersebut memvonis denda sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta) atau kurungan selama sebulan. Mengingat si nenek sudah berulang kali di ajukan sidang tipiring jual miras namun tidak jera.

Kapolsek Baguntapan Kompol Suharno, SH  juga memberikan apresiasi pada anggotanya yang serius memberantas miras, sikat terus penjual miras tidak usah ragu-ragu langsung ajukan sidang tipiring, tegasnya.

Kapolsek sangat mendukung PN Bantul memberikan denda yang cukup tinggi, sebagai upaya untuk membuat jera penjual miras lainnya. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 18:29

0 komentar:

CB