Wow! Penjual Miras Didenda Rp 45 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 14:57

Seorang penjual Miras ilegal berinisial TN (65) warga Botokenceng Wirokerten BanguntapanBantul, yang terjaring dalam operasi pekat oleh petugas Polsek Banguntapan beberapa waktu lalu, menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu, 7 Juni 2017.

TN terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, lantaran kedapatan menyimpan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin SIUP MB dari pihak berwenang. Dari tangan TN petugas menyita barang bukti 17 botol Miras yang disembunyikan di rumahnya.

Oleh Hakim Laeli, SH yang memimpin jalannya sidang, TN dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol. Tak tanggung-tanggung, TN dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) subsider satu bulan kurungan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH, mengungkapkan, TN adalah pemain lama dalam peredaran Miras di wilayah Banguntapan. “Jadi TN ini kurang lebih sudah lima kali kami sidangkan ke Pengadilan Negeri Bantul dengan kasus yang sama, tapi kayaknya orang ini nggak ada kapok-kapoknya,” katanya.

Kendati TN memilih dipenjara kurungan selama satu bulan, Kapolsek Banguntapan berharap, semoga dengan vonis denda yang begitu besar ini, membuat TN insyaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:57

0 komentar:

CB