Menjual Miras, HD Didenda 48 Juta Dan DK 8 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 14:38

Dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 48 juta subsider tahanan tiga bulan kepada terdakwa HD (39) warga Bintaran Wetan RT 002 Srimulyo Piyungan karena kedapatan memiliki dan menjual minuman keras ilegal, Kamis, 8 Juni 2017.

Menurut Hakim tunggal Cahya Imawati, SH, M.Hum, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol di Bantul.

HD diamankan petugas Sat Sabhara Polres Bantul dalam razia pekat yang digelar Sabtu (20/5/2017) lalu. Sebanyak 784 botol anggur merah, 7 botol anggur putih, 4 anggur kolesom, 66 botol vodka dan 8 botol whisky disita dari HD oleh petugas saat menggeledah rumahnya.

Sebelumnya, di ruang sidang yang sama, juga telah dilakukan sidang serupa dengan terdakwa DK (33) warga Giwangan RT 011 RW 004 Giwangan Umbulharjo Yogyakarta.

Oleh Hakim tunggal Cahya Imawati, SH, M.Hum, DK divonis denda Rp 8 juta subsider satu bulan kurungan. Menurut Hakim, DK terbukti telah melanggar Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol di Bantul.

DK kedapatan menjual miras ilegal oleh petugas Sat Sabhara Polres Bantul dalam razia pekat yang digelar pada Jumat (5/5/2017) di warung kontrakannya dusun Banjardadap Potorono Banguntapan Bantul. Dari tangan DK, petugas menyita barang bukti miras berupa 3 botol vodka dan 3 botol whisky.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bantul, AKP Leonisya Sagita, SIK mengungkapkan, dengan dihadirkannya para terdakwa miras ilegal di meja hijau, hal ini menunjukkan keseriusan Polres Bantul dalam memberantas miras ilegal di wilayah Bantul.

“Tentunya kami berharap, semoga dengan vonis denda yang begitu besar oleh masjelis Hakim, dapat menimbulkan efek jera bagi para penjual miras ilegal,” ujarnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:38

0 komentar:

CB