Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan POM membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Polres Bantul merupakan perwakilan dari Polda DIY yang diusulkan dalam kompetisi Satker berpredikat WBK.
“Untuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Polres Bantul telah dilaksanakan seluruhnya,” jelas Waka Polres Bantul Kompol Dhanang Bagus Anggoro, SIK, MH selaku Ketua Umum Pembangunan Zona Integritas Polres Bantul.
Dijelaskannya, selain dilakukan penilaian secara internal pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, Polres Bantul juga melaksanakan anev rutin. Menurut Waka Polres, hal ini bertujuan untuk menemukan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi di lapangan. “Jadi bila ditemukan hambatan-hambatan, kita bisa analisa dan evaluasi bersama untuk ditentukan langkah solusinya,” jelas Waka Polres.
Untuk menjadikan Polres Bantul sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM.
Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut dicabut.
“Jadi Zona Integritas adalah tujuan akhirnya, sementara WBK atau WBBM adalah prosesnya untuk menjadikan suatu unit kerja menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas,” papar Waka Polres.
Waka Polres mengharapakan dengan adanya Pembangunan Zona Integritas ini, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan guna peningkatan pelayanan. “Apabila masyarakat menemukan ketidakpuasan dalam pelayanan, tolong sampaikan kepada kami apa yang menjadi penyebabnya, untuk selanjutnya dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan,” pungkas Waka Polres. (Humas Polres Bantul)
Polres Bantul Mewakili Polda DIY Diusulkan Dalam Kompetisi Satker Berpredikat WBK
Posted by tribratanewsbantul on 14:30
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:30
0 komentar:
Post a Comment