Salon Dan Panti Pijat Dilarang Melayani Layanan Plus

Posted by tribratanewsbantul on 13:51

Polsek Jajaran Polres Bantul, yaitu Polsek Banguntapan, Piyungan, Imogiri dan Dlingo yang tergabung dalam Rayon III menggelar operasi pekat di beberapa lokasi di wilayah Banguntapan. Operasi ini merupakan operasi imbangan Operasi Pekat Progo 2017.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan merazia penginapan serta salon dan panti pijat yang buka pada siang hari.

Di Salon Anggraini dan Panti Pijat Sri Kemuning di Jl. Ringroad Timur, Sunten, Banguntapan, Bantul, petugas tidak menemukan kegiatan yang mengarah ke pekat. Namun kepada kedua pemilik tempat usaha ini, petugas memberikan teguran agar segera melengkapi administrasi usaha.

Sementara razia yang digelar di Penginapan Krasan di Jl. Ringroad Selatan, Singosaren, Banguntapan, Bantul petugas tidak menemukan pasangan mesum yang sedang check in.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH melalui Panit I Unit Sabhara Polsek  Banguntapan Ipda Susanta yang memimpin operasi, menghimbau kepada pemilik salon dan panti pijat agar tidak buka sampai malam. Serta dilarang menerima tamu yang mengarah ke kegiatan prostitusi.

“Salon dan panti pijat harus menyesuaikan dengan izin usahanya, jika panti pijat ya melayani pijat saja tidak ada plusnya. Termasuk salon, baik salon perawatan maupun kecantikan tidak boleh diembel-embeli plus,” jelasnya.

Secara tegas,  Ipda Susanta mengatakan apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka petugas akan melakukan tindakan tegas apalagi sekarang Bulan Ramadan. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:51

0 komentar:

CB