Musyawarah Untuk Mufakat Problim Solving PT Pertelindo Di Dusun Busuran

Posted by tribratanewsbantul on 09:24

Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak menghadiri kegiatan pertemuan warga dusun Busuran, Donotirto, Kretek bersama Dinas Keminfo kabupaten Bantul di kediaman Anas Martanta kepala dukuh setempat. Jumat, 08/11/2019.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Keminfo kabupaten Bantul Yahya dan Miza, perwakilan PT Pertelindo Hendra, Kasi Pemerintahn desa Donotirto Grendy Setyawan, Bhabinkamtibmas Desa Donotirto Aiptu Sri Sukamto, kepala Dukuh Anas Martanta dan puluhan warga setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka musyawarah untuk mufakat problema warga setempat terhadap PT Portelindo yang menyebutkan bahwa masa kontrak Tower tersebut sudah habis masa berlakunya.

Melalui kepala dukuh Busuran Anas Martanta,bahwa warga Rt 003 merasa keberatan atas perpanjangan kontrak Tower, dan merasa resah dengan adanya informasi pemberian konvensasi kemasyarakat sekitar berdirinya Tower dari pihak pengontrak, fakta dilapangan belum ada, dan masyarakat tidak tahu menahu.

Dinas Kominfo Kabupaten Bantul melalui PT Portelindo dalam penjelasan disampaikan, bahwa yang membangun pertama bangunan Tower tersebut PT H3I, selanjutnya pihak PT H3I menjual bangunan tersebut ke PT Portelindo sejak tahun 2018, sehingga pihak PT Portelindo belum mengetahui tentang perjanjian dengan masyarakat sekitar bangunan yang dilakukan oleh pihak pertama pemilik PT H3I, kami dari pihak pembeli dan pemilik Tower ingin mengetahui tentang permasalahan ini dari masyarakat, ujarnya.

Sutiyo, warga setempat mengatakan, bahwa keberadaan Tower sangat mengganggu dan meresahkam masyarakat sekitar, baik terhadap bangunan dan kerawanan apabila roboh, kerawanan terhadap Radiasi apa bila terjadi sambaran petir, sehingga diperlukan penyelesaian dari pihak Perusahaan.

Agus juga menjelaskan, bahwa bangunan Tower berada di depan rumahnya dan pemilik lahan pada waktu pembangunan pertama masa kontrak cukup 10 tahun dan tidak akan diperpanjang, namun pada akhirnya kontrak diperpanjang sehingga saya tidak setuju keberadaan Tower tersebut, ucapnya.

Sedangkan pihak Dinas Kementrian Informasi Kabupaten Bantul dan PT Protelindo dalam penjelasannya, bahwa pihak PT selama ini sudah melaksanakan perawatan sehingga permasalahan yang dikawatirkan bisa diatasi, dan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku selamanya, kecuali ada perubahan bangunan.

Untuk kekawatiran resiko akibat petir, bahwa dari pihak PT sudah melakukan berbagai sarana dalam mengatasi sambaran petir dan Radiasi sehingga dapat mengurangi dampak ke masyarakat sekitar bangunan, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pertemuan ini antara pihak Dinas Kominfo dan PT Protelindo belum memiliki kesepakatan yang pasti, namun akan dilaksanakan pertemuan selanjutnya untuk mengambil langkah terbaik bagi kedua belah pihak, tutupnya.

Kegiatan musyawarah untuk mufakat berlangsung lancar dan kondusif. (Humas Polsek Kretek).


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:24

0 komentar:

CB