Mencuri Sepeda, Warga Kebonagung Dihajar Massa

Posted by tribratanewsbantul on 09:07

Seorang pria berinisial S (27 tahun) warga Peten, Pedukuhan Kanten, Kebonagung, Imogiri, Bantul diamankan di Polsek Pleret setelah tertangkap warga karena mencuri sepeda merk Polygon milik Annas Jalu Al Amin di dusun Jembangan, Segoroyoso, Pleret, Bantul pada Jumat (14/4/2017) sore.

Aksinya dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu korban sedang tiduran di dalam rumahnya dengan pintu rumah agak terbuka. Korban melihat sepedanya yang diparkir di teras rumahnya, dituntun oleh pelaku. Kemudian sepeda tersebut dibawa kabur dengan dinaiki oleh pelaku dan dibantu temannya yakni UW (33 tahun) mendorong menggunakan sepeda motor Vario.

Ditengah perjalanan, kemudian pelaku membonceng UW sekaligus sepeda hasil curiannya dengan harapan dapat melaju lebih kencang dalam upaya melarikan diri.

Namun sesampainya di dusun Nogosari II, Wukirsari, Imogiri, Bantul upayanya untuk kabur gagal setelah korban berhasil mengejar dan minta tolong warga sambil teriak maling. Pelaku S berhasil ditangkap warga namun UW berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Setelah pelaku tertangkap, sejumlah pukulan sempat melayang di wajahnya. Namun aksi main hakim sendiri itu berhasil dihentikan setelah petugas Polsek Imogiri tiba di lokasi kejadian dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Imogiri.

Akan tetapi, karena tempat kejadian perkara tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pleret, maka pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Pleret.

Kanit Reskrim Polsek Pleret Aiptu Sarjono membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Pleret dan tertangkap di wilayah Imogiri. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pleret guna pengusutan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kanit Reskrim mengatakan dari pemeriksaan secara intensif yang dilakukan penyidik, diketahui S merupakan residivis spesialis pencurian sepeda ontel. Tercatat, sudah tiga kali S keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Pada tahun 2007 ditangkap lantaran mencuri besi bangunan tetangganya dan diganjar hukuman selama 4 bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2014 ia juga melakukan pencurianan sejumlah sepeda ontel di wilayah Kecamatan Bantul. Aksinya tersebut harus dibayar dengan mendekam di Lapas selama 6 bulan. Tak berselang lama, pada pertengahan tahun 2015, ia kembali terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Yogyakarta dan harus mendekam di penjara selama 7 bulan.

“Rangkaian pencurian tersebut ia akui sendiri. Dan hasil dari curian tersebut ia gunakan untuk foya-foya,” jelasnya.

Hingga saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus pencurian itu karena masih adanya laporan dari warga yang kehilangan sepeda ontel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman di atas 7 tahun.

Sedangkan temannya pelaku yakni UW yang berhasil melarikan diri hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas Reskrim Polsek Pleret, jelasnya. (Sihumas Polsek Pleret)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:07

0 komentar:

CB