Polisi Evakuasi Pelaku Pengutil Dari Kepungan Massa

Posted by tribratanewsbantul on 10:43

Warga Karangasem, Pucung, Wulirsari, Imogiri berinisial AM (20) nyaris dihakimi massa setelah ketahuan mengutil di Toko Kelontong "Barokah" milik Mursih (39) di dusun Srumbung, Segoroyoso, Pleret, Bantul, Jumat, 07 April 2017 sekitar pukul 19.00 Wib.

Awal mula kejadian pelaku membeli barang kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil barang berupa sabun cair, kecap dan handbody dengan total sekitar seharga seratus ribu rupiah. Namun perbuatan pelaku, termonitor cctv yang terpasang di toko tersebut.

Kemudian pada saat pelaku keluar meninggalkan toko, pelaku dicegat oleh korban, namun pelaku malah melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Karena antara korban dan pelaku sudah kenal, maka oleh saksi Sigit (adik korban), pelaku dijemput di rumahnya, kemudian diajak ke rumah korban.

Setelah dibawa ke rumah korban, akhirnya pelaku mengakui terus terang telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada saat di rumah korban pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi perbatannya. Namun setelah surat pernyataan damai tersebut dibuat, warga berdatangan dan mengepung rumah korban sehingga suasana menjadi gaduh.

Tak lama kemudian petugas Polsek Pleret tiba di TKP, akan tetapi karena massa cukup banyak kemudian diback up oleh Polsek Imogiri serta Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Bantul yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bantul Kompol Jan Benjamin, S.Sos, M.Sc untuk melakukan evakuasi pelaku tersebut.

Akhirnya sekira pukul. 24.00 Wib pelaku berhasil dievakuasi menggunakan Truk Dalmas Polres Bantul dan diamankan di Polres Bantul berikut Barang Bukti berupa sepeda motor Yamaha Byson warna merah milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, SIK menjelaskan, pelaku AM tidak diproses secara hukum karena korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut.

"Korban tidak menuntut perbuatan pelaku dan menolak sewaktu dipersilahkan membuat laporan. Sementara perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses penyelidikan mengingat korban tidak merasa dirugikan secara materiil. AM hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis,” jelasnya. (Sihumas Polsek Pleret)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:43

0 komentar:

CB