Satpam Curi Uang Rp 115 Juta Di SPBU Tempatnya Bekerja

Posted by tribratanewsbantul on 11:33

Jajaran Opsnal Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU UAD, di Dusun Tonalan, Desa Argosari, Sedayu, Bantul. Uniknya, tersangka yang berinisial WD (39) warga Dusun Gunungmojo, Argosari, Sedayu, Bantul ini merupakan karyawan dari SPBU itu sendiri. Dan tak tanggung-tanggung, uang yang diambilnya mencapai Rp 115 juta.

“Jadi WD ini bertugas sebagai Satpam di SPBU tempat ia mencuri. Dalam aksinya, yang bersangkutan melakukannya sendirian saat dirinya tidak sedang piket,” terang Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, SH, SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Leonisya Sagita, SIK dalam jumpa pers dengan wartawan di Lobi Mapolres Bantul, Jumat, 07 April 2017.

Ditambahkannya, tersangka diduga melakukan pencurian uang di SPBU UAD Sedayu pada Senin (27/3/2017) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Nominal uang yang diambil mencapai Rp 115 juta.

Dari keterangannya dihadapan petugas, kejadian bermula saat tersangka WD pada hari Minggu (26/3/2017) sekitar pukul  21.30 WIB, bermain ke warung sebelah barat SPBU UAD. Kemudian tersangka bermaksud meminjam motor di tempat kakaknya yang berada di depan SPBU namun tidak ada. Tersangka lalu main ke SPBU hingga tengah malam dan kemudian pulang ke rumahnya dengan jalan kaki.

“Selama dalam pejalanan pulang terbersit niat untuk mengambil uang di SPBU,” terang Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, setibanya di rumah, WD kemudian menyiapkan peralatan sebagai  penyamaran, seperti baju koko warna merah, sarung kotak-kotak putih, kaos oblong warna biru tua, sarung tangan warna hitam, kaos kaki warna hitam, tas dan senjata jenis sabit.

Tersangka masuk ke SPBU dengan cara memanjat tembok sebelah timur. Setelah berhasil memanjat, tersangka langsung menuju ke lantai dua dimana uang milik SPBU disimpan. Tersangka kemudian membobol dinding tempat penyimpanan uang yang terbuat dari gypsum dengan menggunakan sabit.

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil uang yang tersimpan di dalam loker. Oleh tersangka, uang tersebut dimasukkannya ke dalam sebuah tas yang sudah dipersiapkannya.

“Agar tidak dikenali kamera CCTV, tersangka menutupi wajahnya dengan kaos lengan panjang dan topi,” imbuh Kasat Reskrim.

Kejadian pencurian tersebut, pertama kali diketahui oleh petugas keamanan SPBU sekitar pukul 05.45 WIB yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sedayu.

Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi serta mempelajari rekaman CCTV milik SBPU.

“Berdasarkan dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, kami akhirnya mencurigai WD sebagai pelaku pencurian. WD kita amankan di Stasiun Wates saat hendak menuju ke Jakarta untuk menemui istrinya,” jelas Kasat Reskrim.

Kepada petugas, WD mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil curiannya tersebut untuk membayar hutang, berjudi dan membeli barang-barang elektronik. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka antara lain berupa uang tunai sebanyak Rp.67.450.000.- , televisi 29’ merk Arisa, speaker active dan sebuah tas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pria yang memiliki tiga anak ini, harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemeberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Jika pencurian yang dilakukan WD ini memenuhi unsur ayat 5 pasal 363 KUHP, maka ancaman hukuman penjara bertambah menjadi selama-lamanya sembilan tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:33

0 komentar:

CB