Tersangka Pencurian Cengkeh Senilai Rp 720 Juta Tertangkap

Posted by tribratanewsbantul on 15:07

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi gudang cengkeh milik Jejen Ahmar Jaenun (47)  di Dusun Padokan Kidul Tirtonirmolo Kasihan Bantul.

Pencurian diduga terjadi dalam kurun waktu bulan September 2016 hingga Januari 2017. Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian sebanyak 144 karung cengkeh yang harganya ditaksir mencapai Rp 720 juta.

Saat ini, Polisi sudah berhasil menangkap 3 orang terkait pencurian tersebut, masing-masing berinisial HY (34) dan SU (59) keduanya merupakan warga Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul serta RS (24) warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta.

“Untuk tersangka atas nama HY ini, dia adalah penjaga di gudang cengkeh tersebut,” terang Kapolsek Kasihan Kompol Supardi didampingi Kanit Reskrim AKP Endro Prasetyandoko, SH saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolsek Kasihan, Senin, 10 April 2017.

Ditambahkannya, kasus pencurian ini sendiri, baru diketahui oleh korban pada Selasa, 28 Maret 2017 sekitar pukul 06.41 WIB yang kemudian dilaporkannya ke Polsek Kasihan.

Polisi yang mendapat laporan, segera bergegas mendatangi TKP. Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa pencuri masuk dengan cara membuka plat besi yang digunakan untuk menutup selokan yang berada di bawah lantai gudang. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya ceceran cengkeh di belakang gudang.

"Jadi dibawah gudang itu ada saluran air cukup lebar, mereka itu masuk lewat saluran air kemudian naik dan membobol bak kontrol yang menghubungkan ke dalam," ujarnya.

Selain melakukan olah TKP, Polisi juga memeriksa beberapa orang saksi, termasuk HY, si penjaga gudang yang sejak awal sudah dicurigai terlibat dalam kasus ini. HY tak mampu berkutik setelah Polisi menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti berupa ceceran butiran cengkeh . Setelah dilakukan pengembangan, Polisi juga menangkap SU dan RS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. 

Mantan Kapolsek Kretek ini juga menambahkan, selain telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka, Polsek Kasihan juga telah memasukan tiga orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian gudang cengkeh milik korban.

Dari tangan ketiga tersangka yang sudah diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  2 butir cengkeh, Sepeda Motor Roda 3 Merk Viar/VR 150 3R  Nopol AB 2151 WY, 7 buah Karung Plastik warna putih dan 1 buah karung berisi 20 kg cengkeh.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Endro Prasetyandoko, SH dalam kesempatan tersebut menambahkan, para tersangka biasanya mengambil cengkeh di gudang milik korban apabila ada pesanan. Selain itu cengkeh tersebut juga dijual ke pasar-pasar tradisional. “Untuk satu kilogram cengkeh dijual Rp 75.000 hingga Rp 80.000, padahal dipasaran harganya di atas Rp 100,000,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kasihan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Sihumas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:07

0 komentar:

CB