Pelayanan Perpanjangan SIM Di Kantor Kecamatan Sedayu

Posted by tribratanewsbantul on 12:13

Bus Sim Keliling Polres Bantul melakukan pelayanan perpanjangan SIM di halaman Kantor Kecamatan Sedayu, Senin, 12 Juni 2017 mulai pukul 08.00 Wib.

Selama pelayanan, Bhabinkamtibmas Desa Argosari Bripka Murijan membantu jalannya proses pelayanan. Kepada pemohon, ia menjelaskan tata cara pengurusan perpanjangan serta persyaratannya. Termasuk membuatkan absensi bagi pemohon agar tertib.

Dijelaskan oleh Bripka Murijan, dalam mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A Rp.80.000 dan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan kesehatan dokter.

“Akan tetapi pelayanan SIM Keliling ini hanya dikhususkan untuk perpanjangan saja, dan tidak melayani pembuatan SIM Baru,” jelasnya.

Pelayanan SIM keliling ini dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Program SIM Keliling ini akan selalu mengadakan pelayanan di seluruh Polsek Jajaran Polres Bantul sesuai jadwal yang ada dan jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling wilayah Bantul dapat dilihat di www.tribratanewsbantul.com. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:13

0 komentar:

CB