Edarkan Miras, Warga Macingan didenda 20 Juta Dan Warga Guyengan 40 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 20:19

Kamis, 13 April 2014, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bantul, berlangsung sidang tipiring pelanggaran perda tentang Minuman Beralkohol yang dipimpin oleh Hakim Cahya Imawati, SH., MHum.

Perkara diajukan oleh Penyidik Satpol PP Kab. Bantul dengan terdakwa TS yang beralamatkan di Mancingan RT 7, Parangtritis, Kretek, Bantul. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul yaitu pasal 21(5) yo pasal 34(1) karena menyimpan dan mengedarkan Minuman Beralkohol jenis Anggur Kolesom, Anggur Merah, dan Bir Guinnes Majelis Hakim memutuskan terdakwa dengan hukuman denda Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)  dengan subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada saat yang sama juga diajukan sidang perkara pelanggaran Peraturan Daerah  tentang Minuman Beralkohol oleh Penyidik Polsek Bantul, dengan terdakwa AS yang beralamatkan di Guyengan, Palbapang Bantul. Terdakwa AS dijatuhi hukuman dengan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Denda tersebut merupakan jumlah tertinggi yang dijatuhkan oleh Hakim selama ini, dikarenakan terdakwa tertangkap tangan oleh warga setempat karena selama ini membuat resah warga dengan adanya peredaran minuman keras di kampung Guyengan kemudian dilaporkan ke Polsek Bantul. Pada saat pelaksanaan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, dihadiri oleh warga dengan membawa poster-poster bertuliskan anti miras dan narkoba

Operasi pelanggaran peredaran minuman beralkohol akan terus ditingkatkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman diwilayah Bantul. (Sihumas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 20:19

0 komentar:

CB