Menjual Miras, Warga Sorowajan Didenda 2,5 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 20:00

Seorang penjual Miras ilegal berinisial SB yang terjaring dalam operasi pekat oleh  Polsek Banguntapan menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul pada Rabu, 12 April 2017 siang.

Dari tangan SB, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 botol minuman beralkohol jenis anggur yang disita di warungnya di barat SKB Sorowajan Banguntapan.

Dalam Sidang Tipiring tersebut, Polsek Banguntapan menunjuk Panit I Sabhara Iptu Gandung Triyono, SH sebagai Penuntut Umum.

Oleh Hakim Koko Riyanto, SH yang memimpin jalannya sidang, SB dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 dan 34 perda Kab Bantul No 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan pelarangan penjualan minuman berakohol dan dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp. 2.500.000,- subsider satu bulan kurungan.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Polsek Banguntapan berkomitmen akan terus menggalakan operasi penyakit masyarakat, oleh karena itu dihimbau kepada warga masyarakat segera melaporkan ke Polisi apabila melihat peredaran Miras atau adanya Pekat dilingkunganya. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 20:00

0 komentar:

CB