Larikan Motor Teman, Warga Bakalan Meringkuk Di Mapolsek Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 17:54

Unit reskrim Polsek Bantul berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap tersangka AY (laki, 40 tahun) warga Bakalan Pendowoharjo Kec.Sewon Kab. Bantul, Senin, 7 Maret 2016.

Tersangka ditangkap diwilayah Gunungkidul kemudian dibawa ke Polsek Bantul guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus penggelapan ini sudah lama terjadi sekitar hari Jumat tanggal 21Nopember 2014. Saat itu tersangka meminjam Sepeda Motor milik korban Sutriyanto (39 tahun) alamat Jl.Dr Wahidin Sudiro Husodo Rt 05, Manding Sabdodadi untuk mengecek kebun Petai yang terletak disebelah barat rumah korban. Namun setelah di pinjam sepeda motor tersebut dibawa pergi hingga sekarang ini.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha No. Pol AB 5968 EK yang telah dimodifikasi mirip dengan motor Trail seharga Rp 10 juta. (Sihumas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:54

0 komentar:

CB