Menjual Narkoba, Warga Kersan Diancam 5 Tahun Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 17:16

Berbekal informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Psikotropika berinisial DB, laki-laki, 26 tahun warga Dusun Kersan, Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, SIK, Senin, 28 Maret 2016, penangkapan DB berawal dari laporan warga masyarakat yang mengaku resah tentang adanya praktek jual beli obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

Petugas Sat Resnarkoba yang mendapati laporan segera bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan. Dari hasil penyelidikan muncul nama DB sebagai orang yang dicurigai.

Setelah merasa yakin dengan keterlibatan DB dalam peredaran barang haram tersebut, petugas lantas meringkus DB di rumahnya. Dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan obat-obatan terlarang yang disimpan DB di dalam tiga buah tas kertas warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DB telah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. Dan dari tangan DB petugas menyita barang bukti 170 tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 201 tablet Alprazolam dan 180 Calmlet 1 mg juga sebuah handphone merk Xiaomi.

DB dikenakan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (Sat Resnarkoba)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:16

0 komentar:

CB