Gelar Perkara Kasus Korupsi Raskin Di Dusun Kunden

Posted by tribratanewsbantul on 13:50

Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bantul melakukan gelar perkara (ekspose) bersama Tim Jaksa Peniliti dari Kejari Bantul terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran Raskin yang diduga dilakukan oleh Dukuh Kuden berinisial IS pada tahun 2012.

Gelar Perkara dilaksanakan di kantor Kejari Bantul, Jl. RA Kartini Bantul pada Senin, 7 Maret 2016 lalu diikuti oleh Kajari Bantul Ketut Sumedana, SH, MH, Kasi Pidsus Setiono, Kasi Pidum Khalid dan jajaran Penyidik Kejari Bantul. Sementara tim dari  Polres Bantul terdiri dari Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M. Kasim Akbar Bantilan, SIK yang didampingi oleh Kanit Idik III Ipda Isnaeni dan para penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.

Gelar perkara ini bertujuan untuk koordinasi menyangkut perkara Tindak Pidana Korupsi penyaluran Raskin yang diduga dilakukan oleh Dukuh Kuden. Dihadapan Tim Jaksa Peneliti Kejari Bantul, Penyidik Sat Reskrim memaparkan bukti dan petunjuk yang dimiliki selama proses penanganan perkara.

Sesuai dengan kesimpulan dari Tim Jaksa Peneliti sebelumnya, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi penyaluran Raskin yang diduga dilakukan oleh Dukuh Kuden dinyatakan masih terdapat kekurangan oleh Kejari Bantul. Dan berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Dari gelar perkara ini, nantinya penyidik akan segera memenuhi kekurangan baik dari aspek formiel maupun aspek materielnya sesuai dengan petunjuk dari Jaksa. (Sat reskrim)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:50

0 komentar:

CB